BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Merespon pemberitaan di salah satu media siber, Melda Sari selaku yang disebutkan dalam pemberitaan akhirnya memberikan keterangan hak jawab.

Melalui surat resmi yang dia sampaikan Kamis (17/10) lalu, Melda mengungkapkan kejadian yang sebenarnya.

Menurut Melda dirinya menjalani hukuman tidak seperti yang sudah diberitakan. Dia sebutkan, kalau ingin mengetahui kronologi sebenarnya harap menghubungi dirinya.

“Mengenai pernyataan saudari Anita sebagai narasumber media A1 online tanggal 7 oktober 2024, yang Anita berkata saya pernah dipenjara selama 3 tahun dengan kasus penipuan dan pemerasan. Semua itu tidak benar. Kalau mau tahu saya menjalani hukuman harap hubungi saya,” ungkapnya.

Melda menjelaskan, tidak pernah memaksa yang bersangkutan untuk ikut dalam usaha yang dia jalankan.

“Saya tidak pernah memaksa Anita untuk ikut dalam usaha yang saya jalani. Anita sendiri yang mau ikut. Saya dituding menggelapkan dan menipu uang Anita harus ada pembuktian, dan usaha kami jalani belum habis waktunya. Saya siap buktikan usaha itu sedang dalam kondisi macet, kemudian saya pernah memberikan keuntungan kepada Anita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Melda mengatakan, usaha yang dia jalani juga menggunakan modal pribadi, dan dirinya tidak pernah menipu salah satu counter handphone.

“Usaha yang saya jalankan tidak serta merta semua modal Anita, uang pribadi saya juga ada. Terus mengenai pemberitaan soal salah satu counter handphone di simpang Polman korban penipuan saya, tanggal 16 Oktober 2024 malam saya datangi counter tersebut. Kemudian saya tanya langsung pemilik counter, pemilik counter tidak pernah menyebutkan dirinya korban penipuan saya,” bebernya.

Selain itu, merasa data pribadinya dipublikasi, Melda menyebutkan akan tempuh jalur hukum.

“Menanggapi data pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saya jadi foto pemberitaan media A1 online tanggal 7 Oktober 2024, saya akan tempuh jalur hukum, karena berdasarkan UU ITE Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 pelaku doxing juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan data pribadi,” tutupnya.