TANJUNG, metro7.co.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong kembali berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat dalam peredaran kasus narkotika jenis sabu.

Tersangka Mj (28) merupakan warga Jalan Tengkawang Desa Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Ia diamankan BNNK Tabalong Minggu (26/6) lalu di Jalan Simpang Tiga Baco RT 03 Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Dalam penangkapan tersebut, BNNK Tabalong berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat kotor 5,03 gram.

Selain itu juga, satu unit mobil honda jazz merah dengan nopol DA 1259 PZ, STNK, dua anak kunci mobil, handphone OPPO hitam dan satu lembar tisu.

Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Desa Pudak Setegal akan ada transaksi jual beli narkotika.

Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Tim BNNK Tabalong langsung meresponnya dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi itu.

Dan pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 skp 17.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap Mj yang saat itu mengendarai mobil honda jazz warna merah. Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Keberhasilan BNNK Tabalong dalam pengungkapan peredaran narkotika ini disampaikan dalam press release yang dipimpin Kepala BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana Selasa (28/6) di Kantor BNNK Tabalong. Dan turut dihadiri perwakilan Polres Tabalong, Badan Kesbangpol Tabalong.