Buka Sosialisasi Bagi PPPK Lingkup Dinkes HST, Bupati Tekankan Integritas dan Profesionalisme
BARABAI, metro7.co.id – Pemkab HST melalui Dinas Kesehatan HST menggelar sosialisasi Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Dinas Kesehatan HST.
Acara dibuka secara langsung oleh Bupati HST, H Aulia Oktafiandi, di Pendopo HST, Kamis (12/9), kegiatan ini diikuti oleh 230 orang peserta.
Selain membuka kegiatan, Bupati HST juga menyerahkan apresiasi transformasi kesehatan award Dinkes HST tahun 2024 kategori tenaga kesehatan teladan, program SPM terbaik, entri Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) BPJS terbaik dan video edukasi terbaik.
Dalam sambutannya, Bupati Aulia menyampaikan, melalui Undang-Undang ini akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan.
“Tugas yang anda kerjakan adalah tugas yang mulia, Bapak Ibu merupakan garda utama di bidang kesehatan kita,” ucapnya.
Bupati berharap, ASN dapat terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam memberikan pelayanan, serta hati yang ikhlas agar masyarakat terjaga kesehatannya.
“Semoga momen ini dapat menjadi pendorong semangat bagi para tenaga kesehatan khususnya PPPK untuk memberikan dan mendedikasikan untuk masyarakat HST,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan HST Desfi Delfiana Fahmi menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan agar para PPPK dapat memberikan pelayanan terbaik, terintegrasi dan profesional dan dapat meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.
“Kegiatan juga dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Pemkab HST dengan BPOM Loka Tanjung dalam pelaksanaan program pengawasan obat dan makanan di Kabupaten HST,” tutupnya.