BARABAI, metro7.co.id – Bupati HST H A Chairansyah menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) pendapatan daerah perubahan tahun 2020, di Ruang Rapat DPRD HST lantai II, Selasa (22/9).

Selain itu, juga diserahkan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2020 Kepada DPRD HST.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD HST H Rahcmadi, di hadiri Bupati HST, anggota DPRD HST, Kepala Bapelitbangda, Kepala BPKAD, dan undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati HST H A Chairansyah mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembangunan HST selama ini.

“Capaian kita hari ini berkat kerja keras semua pihak, termasuk terjalinnya komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif,” katanya.

Dengan demikian, kemajuan ini, ucap Chairansyah, tidak terlepas dari sebuah regulasi yang mengatur semua aktivitas Pemda.

“Sehingga, tujuan pemerintahan dalam membangun dan mengembangkan HST dapat disukseskan bersama,” ucapnya.

Lebih lanjut, H A Chairansyah menjelaskan, kebijakan perubahan asumsi dasar pada KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2020 didasarkan pada perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan target program kegiatan di karenakan dinamika kondisi daerah.

“Perubahan tersebut adalah perbaikan ukuran atau indikator keberhasilan sasaran dan fungsi-fungsi belanja ditengah tahun anggaran berjalan,” jelasnya.

Selain itu, perubahan ini memerhatikan ketercapaian realisasi pendapatan pada seluruh sektor termasuk dana transfer pusat akibat terjadinya situasi pandemi Covid-19.

“Dengan adanya perubahan tersebut maka pemerintah daerah akan dapat mengukur kinerja keuangannya untuk mencapai target dari program yang akan dilaksanakan berdasarkan visi dan misi pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJMD HST Tahun 2016-2021,” tegasnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan rancangan KUA pendapatan daerah dan rancangan PPAS perubahan tahun anggaran 2020 dari Bupati HST kepada Ketua DPRD HST. *