KOTABARU, metro7.co.id – Pasangan Calon (Paslon) Independen atau perseorangan, Burhanudin – Bahruddin (BHD), dinyatakan lolos tahap verifikasi faktual untuk syarat dukungan maju di pilkada Kotabaru 2020.

Ini setelah Komisi Pemilahan Umum Daerah (KPUD), Kotabaru menyatakan jumlah KTP dukungan memenuhi syarat.

Ketua KPUD Kotabaru Zainal Abidin mengatakan berkas dukungan BHD setelah melalui perbaikan melampaui batas dukungan suara yang ditentukan KPU Kotabaru.

“Dukungan untuk bapaslon perseorangan, Burhanudin-Bahrudin (BHD) memperoleh suara 28.846. Minimalnya 22.314,” kata Zainal di komfirmasi metro7, Kamis (20/8).

Selanjutnya BHD kata Zainal, dapat mendaftarkan diri sebagai bapaslon perseorangan pada tanggal 4-6 September 2020.

Sementara bapaslon lainnya Yandi Kamitono -Agussaputra Wiranto, sebelumnya dinyatakan gagal, karena tidak menyerahkan berkas saat penyerahan perbaikan tanggal 27 Juli yang lalu.

“Pak Yandi tidak menyerahkan berkas sama sekali, jadi tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi,” kata Zainal. *