PELALAWAN, metro7.co.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan kembali memperpanjang pembelajaran dari rumah hingga 31 Januari 2021.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat Bupati Pelalawan, M Harris, selaku Ketua Satgas Covid-19 Pelalawan bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (5/01/2021).

Dengan berpedoman pada keputusan bersama Mendikbud, perpanjang belajar dari rumah ini telah ditetapkan melalui surat edaran oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan dengan Nomor:420/DIKBUD/2021/05.

Surat itu telah disebar dan diserahkan ke seluruh kordinator wilayah bidang pendidikan dan kebudayaan, kepala PAUD / TK / RA / SD / MI / SMP / Mts negeri atau swasta, kepala satuan nonformal se-Kabupaten Pelalawan.

Tidak hanya perpanjangan belajar dari rumah, Satuan Pendidikan juga tidak diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah sebelum mendapat izin dari pemerintah daerah.

Selain itu Satuan Pendidikan juga diwajibkan untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap satuan pendidikan binaannya dan memberikan laporan secara berkala ke Dinas Dikbud Kabupaten Pelalawan.

Dinas Pendidikan melalui surat keputusan tersebut kembali mengingatkan Kepala Sekolah dan semua tenaga pengajar agar melaksanakan pembelajaran dari rumah sesuai pedoman yang telah ditentukan.