LABUHANBATU, Metro7.co.id – Puluhan massa yang tergabung di Organisasi Masyarakat Islam (Ol Uois) mendatangi Kantor Badan Perizinan dan Pelayanan Penanaman Modal Terpadu, Jalan Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (17/1).

Massa menuntut tempat hiburan malam Hans Club Station agar segera dicabut izinnya karena dinilai akan berakibat fatal bagi generasi muda dan terbukti melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Pantauan awak media, ketika menggelar aksi tersebut, puluhan massa sempat melaksanakan salat zuhur berjamaah di tengah-tengah Jalan Aek Tapa Rantauprapat dan membaca surat yasin.

Kemudian, massa terus menyuarakan orasi-orasi ada dugaan para oknum instansi terkait telah menerima bulanan dari tempat Hiburan Malam Hans Station Club itu.

Perwakilan Al Uois Ustadz Tengku Muhammad Alfara Munazri kepada wartawan mengatakan, aksi unjuk rasa ini untuk mengevaluasi aksi sebelumnya.

Dijelaskan, beberapa hari lalu sudah ada pertemuan dengan pihak Pemkab dan pihak Kepolisian, tetapi tidak ada hasil.

“Mereka hanya menjanjikan tuk mencabut dan menutup tempat hiburan malam atau diskotek Hans Station tapi saat masih terus beroperasi karena berakibat fatal terhadap generasi jug muda,” terangnya.

Sementara, Kaban Perizinan Labuhanbatu, Supriono di areal Kantor bahkan di depan para aksi ujukrasa membacakan surat penyabutan izin hiburan malam atau diskotek Hans Club Station terkait dari Badan Berizinan, Satpol PP, Dinkes, BPBD dan Kepolisian dan Dinas Arsip.

Akhirnya para aksi bergerak ke lokasi tempat Hans Club Station dengan instansi terkait untuk menyaksikan penyegelan dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu.