AMUNTAI – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika dibekuk Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) disebuah bedakan Jalan Hernani Husein, Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang, HSU. Senin (15/07) Pukul 21.30 Wita.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bernama Fadelan Rosyadi alias Amang (46) beralamat Desa Tanah Habang Kanan Rt.01 Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan dan Ahmad Rosyadi alias Adit (29) Alamat Desa Kaludan Besar Rt.06 Kecamatan Banjang, HSU ini atas laporan masyarakat bahwa ada penyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan didapatlah kedua pelaku beserta barang buktinya berupa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.26 gram dengan berat bersih 0.11 gram, 1 (satu) paket serbuk narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat kotor 0.28 gram dengan berat bersih 0.13 gram, 1 (Satu) butir narkotika jenis ekstasi merk panda warna merah muda dengan berat berat bersih 0.31 gram.

Selain menemukan narkotika petugas juga mendapati bukti lain diantaranya, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang tersambung dengan dua buah sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek Mancis, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik piper klip, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna hitam beserta sim card, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam beserta sim card dan 1 (satu) pucuk senjata airshofgun type revolper warna Hitam.

Kerena terbukti melanggar hukum, kedua pelaku besertakan barang buktinya dibawa ke Ruang Sat Res Narkoba Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan kita jerat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” cetus Taufik.(metro7/mnr)