BARABAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs berhasil ringkus 2 budak sabu, Selasa (18/8).

Pencidukan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung.

Pertama, diduga dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga yang berinisial MN (56), Jalan Kitun Raya Rt 015 Rw 005 Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.

Tersangka kedua, HN (45) Laki-laki, Wiraswasta, Desa Mahang Sungai Hanyar Rt 002 Rw 001, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST.

Penangkapan bermula, Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kedua wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Pada MN (45), petugas temukan barbuk berupa 24 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 5,96 gram.

Selain itu, 2 plastik klip bening, uang tunai Rp100 ribu, 1 lembar tisu putih, 1 isolasi bening, dan 1 wadah bekas lulur terbuat dari plastik Sekar Jagat biru putih.

Foto : Barang Bukti (yasin/metro7)
Foto : Barang Bukti (yasin/metro7)

Sedangkan HN (45), polisi temukan barbuk berupa, 4 paket sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,71 gram.

Selain itu, 1 sedotan bening, 1 plastik hitam, 1 dompet biru putih, 1 kotak rokok Gudang Garam Signature Mild biru, 1 timbangan digital Constant hitam, dan uang tunai Rp 300 ribu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap kedua tersangka ditempat yang berbeda.

“Tersangka akan di proses sesuai hukum yang berlaku, serta mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” kata Husaini.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. *