Gugatan Andi Fajar atas PLN Dikabulkan Pengadilan Negeri Jeneponto
JENEPONTO, metro7.co.id – Kurang lebih dua bulan sidang perdata atas sengketa tanah antara PLN dan PLTU Punagayya dengan Andi Fajar Daud Nompo, akhirnya diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jeneponto, Selasa (12/1/2021).
Majelis hakim mengabulkan tuntutan keluarga Andi Fajar atas tanah seluas 8.320 meter persegi yang sudah dibanguni pembangkit listrik oleh PLN.
Mengingat ada bangunan yang berhubungan dengan kepentingan umum dalam area tersebut, tergugat dikenai tanggung jawab ganti rugi sebesar Rp 600 ribu/meter persegi.
“Kami masih diberi waktu 14 hari untuk berfikit,” ucap pengacara Andi Fajar.