BARABAI, metro7.co.id – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir.

Anggota Binmas, Bhabinkamtibmas, dan Dishub Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), aktif sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) HST No: 34/2020, di Pasar Murakata Barabai, Senin (24/8).

Perbub tersebut, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kegiatan sosialisasi dan imbauan ini guna meminimalisir penularan Covid-19, sekaligus pendisiplinan protokol kesehatan kepada pengunjung.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini mengatakan, dengan sosialisasi ini diharapkan para pengunjung dapat mentaati protokol kesehatan.

“Terkait tentang memakai masker, jaga jarak, dan sering cuci tangan pakai sabun,” katanya.

Kegiatan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta yaitu, Kebijakan ke III, Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual Terhadap Situasi Global, Regional, Nasional dan lokal.

Kebijakan ke IV, menjalin kerjasama dan kemitraan secara sinergitas dengan Pemerintah Daerah, TNI, Stake Holders, dan seluruh elemen masyarakat. *