MEDAN, metro7.co.id – Sial bagi MR (24), seorang juru parkir, warga Jalan Medan Area Selatan, Medan, Sumatra Utara. Aksinya memotong kabel telkom kedapatan polisi.

Personel Polsek Medan Area saat itu tengah melaksanakan patroli keliling. Ketika melintasi Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, polisi melihat MR tengah memotong kabel telkom.

Atas itu, diamankan bersama MR barang bukti berupa 1 kabel telkom 10 pair ukuran 1 meter, 1 kabel telkom 20 pair ukuran 1 meter, 1 kabel telkom 40 pair ukuran 1 meter, 1 batang pipa galpanis, 1 gergaji besi, 1 parang, 1 tas ransel dan 1 karung goni.

“Pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto, Minggu (31/1/2021).