11 Bulan, 15 Tersangka dan 4.717 Tabung LGP 3 Kg Diamankan Dit Reskrimsus Polda Kalsel
BANJARMASIN, metro7.co id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel menyita 4.717 tabung LGP 3 Kg bersubsidi dari 15 Kasus yang diungkap Periode Januari – November 2020.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K., Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dan Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, S.H. dalam Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Khusus Polda Kalsel, Kamis (12/11/2020) pukul 13.00 Wita di Loby Mapolda Kalsel.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. menuturkan dalam kurun waktu Januari hingga November 2020 sebanyak 15 orang tersangka berhasil diamankan dari 15 Kasus yang diungkap oleh Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
Para tersangka yang merupakan pemilik pangkalan tersebut diamankan terdiri dari AB, AR, KA, LH, MA, AR, HA, RA, MK, NO, LS, IG, NO, MI, dan NR.
Selain mengamankan 15 tersangka, sejumlah barang bukti pun turut disita petugas diantaranya 4 unit Mobil Pick up, 1 unit Sepeda motor, 1 unit Gerobak kayu, LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 1.419 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 3.298 tabung, Uang tunai Rp.9.650.000,- (Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), 12 lembar Spanduk harga eceran tertinggi (HET), dan 53 bundel Log book Pangkalan / Buku penyaluran.
Kapolda Kalsel dalam keterangannya menjelasakan, modus operandi dari para tersangka yang merupakan pemilik pangkalan yakni dengan menjual LPG 3 Kg sekitar 50 persen s/d 80 persen dari Kuota pangkalan ke pengecer dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET) antara Rp.18.000,- per tabung s/d Rp.30.000,- per tabung guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar padahal Peraturan Gubernur Kalsel No : 188.44/047/KUM/2015 harga HET per tabung yakni Rp, 17.500,-.
Para tersangka ini pun dijerat Pasal 62 ayat ( 1 ) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah).
Selain itu para pelaku juga dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah).
Kapolda Kalsel pun menegaskan bahwa Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel akan terus bekerjasama dengan pihak Pertamina khususnya dalam menjaga harga eceran tertinggi (HET) agar masyarakat dimanapun berada dapat membeli dengan harga yang sama.
Komitmen dari Pertamina dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat ini pun didukung oleh Polda Kalsel agar masyarakat didalam kegiatan sehari-hari bisa mendapatkan harga LPG dengan murah. *