BARABAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), meringkus satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (3/2).

Pencidukan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.

Sabu yang disita polisi berjumlah 11 paket seberat bruto 2,87 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening.

“Hari itu, kita berhasil tangkap satu orang dan amankan sejumlah barang bukti sabu,” ucap Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini.

Penangkapan tersangka tersebut setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Sehingga, mereka bergerak memastikan informasi dan akhirnya menangkap pelaku yang berinisial MA (31).

MA diamankan sekitar pukul 16.00 Wita, di Desa Bangkal RT 5 RW 3 Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) Kabupaten HST (tepatnya di rumah yang ditempati pelaku).

“Ada 11 paket sabu seberat 2,87 gram yang kami amankan dari MA,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, empat lembar plastik klip bening, kotak rokok Gudang Garam merah, selembar plastik kresek hitam, handphone Samsung putih dan uang tunai sebesar Rp75 ribu.

Para tersangka pun kini telah mendekam di Polres HST untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” pungkasnya.

MA dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, sebab akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Murakata,” tutupnya.*