12 Hari Operasi Ketupat Intan Polres Tabalong, Berikut Hasilnya
TABALONG, metro7.co.id – Pelaksanaan Operasi Ketupat Intan Polres Tabalong 2022, mulai dari rangkaian pengamanan ibadah bulan suci Ramadhan, Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Kabupeten Tabalong berjalan aman, lancar dan kondusif.
Operasi ketupat intan 2022 Polres Tabalong dilaksanakan lamanya 12 ( Dua Belas ) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2022 sampai dengan 09 Mei 2022.
Polres Tabalong juga mendirikan 2 Pos, yaitu Pos Pengamanan di Jaro, Kecamatan Jaro wilayah perbatasan Kalsel – Kaltim, dan Pos Pelayanan di Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Apa yang terjadi pada operasi ketupat intan tahun 2021 dengan 2022 saat ini. Perbandingan situasinya sangat jauh dikarenakan pada 2021 yang lalu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan larangan mudik lebaran karena untuk memutus dan mencegah penyebaran covid-19 dan juga capaian vaksinasi covid-19 belum merata disemua wilayah. Sedangkan di Tahun 2022 ini diperbolehkan mudik lebaran.
Selanjutnya Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menyampaikan data hasil kegiatan operasi ketupat tahun 2022 dengan 2021.
“Untuk pelanggaran yang dilakukan penindakan atau tilang mengalami peningkatan sebanyak 28 perkara atau naik sebanyak 76 %,” katanya.
Pelanggaran berupa teguran mengalami penurunan sebanyak 191 perkara atau turun sebanyak 44 %;
Kejadian laka lantas mengalami peningkatan sebanyak 3 kasus atau Naik lebih dari 100 %;
Korban Meninggal Dunia (MD) mengalami peningkatan sebanyak 1 orang atau 100 %, korban luka berat nihil, korban luka ringan mengalami peningkatan sebanyak 6 orang atau naik lebih dari 100 %, sedang kerugian materiial mengalami peningkatan Rp 12.500.000 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atau Naik sebesar 100 %.
“Selanjutnya pengamanan mudik, arus balik serta pengamanan tempat wisata berlangsung aman, lancar dan kondusif,” katanya.
Pengungkapan kasus selama operasi Ketupat intan ada 2 Laporan Polisi, yaitu pelaku tindak pidana penipuan online yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 23.438.050 (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Puluh Rupiah), sebagaimana laporan polisi tanggal 25 April 2022 di Polres Tabalong.
Tersangka inisial HBP alias Ihin (28), pekerjaan karyawan swasta yang bertempat tinggal di Komp. Perumahan Linda Regency 10 Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Dan penangkapan pelaku tindak pidana pembakaran rumah dengan sengaja, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Jenderal Basuki Rahmat Kel. Hikun RT.004 Kec. Tanjung, Kab. Tabalong, Hari Minggu, tanggal 01 Mei 2022.
Tersangka inisial HS alias Acil (68), pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Fatmaraga RT.005 Kel. Belimbing Kec. Murung Pudak atau Kelurahan Hikun Rt. 04, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong.
Kemudian peristiwa menonjol 1 kasus, yaitu tindak pidana penganiayaan di Desa Pangelak Rt. 02 Kecamatan Upau, Tabalong pada Senin (2/05/2022) pukul 23.30 Wita.
Dalam peristiwa tersebut, menyebabkan 3 pria luka tusuk dan robek akibat senjata tajam yang dilakukan oleh Akhmad Supiani, 29 Tahun, Warga Rt. 01 Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.
Ketiga korban diantaranya 1 orang yang meninggal dunia akibat luka tusuk dibagian perut adalah RN(30) warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong, pada Selasa (3/05/2022) sore.
Akhmad Supiani, 29 Tahun, Warga Rt. 01 Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Tabalong kini statusnya DPO Polres Tabalong.
Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H dan Polsek Upau terus melakukan pencarian terhadap Akhmad Supiani serta Polsek Jajaran Polres Tabalong.
Untuk perkembangan kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan petugas gabungan masih melakukan pencarian terhadap pelaku di wilayah hutan yang ada di Kecamatan Upau, Tabalong dan sekitarnya.
Petugas dilapangan sangat berhati-hati dalam pengejaran terhadap Pelaku, karena dugaan pelaku menggunakan senjata tajam dan juga masih memiliki, menguasai senjata api rakitan jenis dum-dum sebagaimana keterangan warga setempat.
Keterangan warga dikuatkan dengan hasil temuan senjata api rakitan milik pelaku yang disimpan dihutan saat petugas bersama warga setempat melakukan penyisiran pondok ke pondok yang ada dihutan wilayah kecamatan Upau, Tabalong. ***