17 Alat Berat Bakal Dilelang
TANJUNG – Pemkab Tabalong lewat Dinas Pekerjaan Umum bakal melakukan penghapusan barang – barang inventaris yang rusak atau tidak terpakai seperti alat berat, mobil, sepeda motor dan peralatan lainnya.
Publik atau masyarakat pun nantinya dapat memilikinya, sebab barang-barang yang bakal dihapus tersebut bila kondisinya masih bagus, atau rusak termasuk sudah tidak bisa dipakai maka akan dihibahkan, juga dilelang dan dimusnahkan.
Informasinya, dari surat bernomor B 628/PU/SEKRT/028/09/2014 yang masuk ke BPKKD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah), diantara barang inventaris tersebut yakni 17 unit alat berat, Kendaraan roda empat 1 unit, kendaraan roda dua 10 unit, peralatan bengkel dan alat ukur, serta peralatan kantor dan rumah tangga.
Kapala Bidang Pengelolaan kekayaan Daerah pada Kantor BPKKD Tabalong, Husin Ansyari mengatakan, sebelum dilakukan lelang, juga penghapusan termasuk dihibahkan, semua permohonan penghapusan barang inventaris milik Dinas PU tersebut terlebih dahulu dilakukan pengecekan kelapangan guna mengetahui kondisi barang inventaris tersebut.
“Setelah dicek kelapangan maka baru bisa dilakukan lelang, atau juga dihibahkan termasuk dimusnahkan bila kondisinya tidak bisa dipakai lagi,” ucapnya.
Bagaimana bila ada barang inventaris yang dimohonan untuk dihapus tersebut ada yang hilang?. Hal itu sebut Husin lagi nantinya bakal diproses pihak Insfektorat terkait bila ada barang tersebut hilang ataupun masih dikuasai atau juga masih berada ditangan yang memakainya.
“Hasil proses Insfektorat nantinya bisa disetujui untuk dihapus, termasuk juga bisa terlebih dahulu diminta mengganti terhadap sipemakainya,” tukasnya. (Metro7/HumasTab).
Publik atau masyarakat pun nantinya dapat memilikinya, sebab barang-barang yang bakal dihapus tersebut bila kondisinya masih bagus, atau rusak termasuk sudah tidak bisa dipakai maka akan dihibahkan, juga dilelang dan dimusnahkan.
Informasinya, dari surat bernomor B 628/PU/SEKRT/028/09/2014 yang masuk ke BPKKD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah), diantara barang inventaris tersebut yakni 17 unit alat berat, Kendaraan roda empat 1 unit, kendaraan roda dua 10 unit, peralatan bengkel dan alat ukur, serta peralatan kantor dan rumah tangga.
Kapala Bidang Pengelolaan kekayaan Daerah pada Kantor BPKKD Tabalong, Husin Ansyari mengatakan, sebelum dilakukan lelang, juga penghapusan termasuk dihibahkan, semua permohonan penghapusan barang inventaris milik Dinas PU tersebut terlebih dahulu dilakukan pengecekan kelapangan guna mengetahui kondisi barang inventaris tersebut.
“Setelah dicek kelapangan maka baru bisa dilakukan lelang, atau juga dihibahkan termasuk dimusnahkan bila kondisinya tidak bisa dipakai lagi,” ucapnya.
Bagaimana bila ada barang inventaris yang dimohonan untuk dihapus tersebut ada yang hilang?. Hal itu sebut Husin lagi nantinya bakal diproses pihak Insfektorat terkait bila ada barang tersebut hilang ataupun masih dikuasai atau juga masih berada ditangan yang memakainya.
“Hasil proses Insfektorat nantinya bisa disetujui untuk dihapus, termasuk juga bisa terlebih dahulu diminta mengganti terhadap sipemakainya,” tukasnya. (Metro7/HumasTab).
Tinggalkan Balasan