BARABAI – Sebelum dipindah ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Barabai. 18 tahanan Polres HST jalani rapid test di Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (11/6) siang.

Pelaksanaan rapid test ini tetap mengutamakan protokol kesehatan. Para tahanan diwajibkan menggunakan masker.

Mereka bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten HST dalam pelaksaan tersebut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini membenarkan pelaksanaan rapid test tersebut.

“Ada 18 tahanan yang dipindahkan, satu tahanan titipan untuk kasus narkoba. Semoga hasilnya non reaktif,” ujarnya kepada awak media.

Kabid Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan HST Salahuddin mengatakan, pelaksanaan rapid tes ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Polres HST dan Rutan II Barabai.

“Di daerah tetangga peningkatan kasus positif Corona sudah terjadi. Semoga di daerah kita tidak terjadi,” ucapnya.

Pemindahan juga dengan syarat yang ketat sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.

Sebelum memasuki Rutan Kelas II B Barabai, para tahanan langsung diperiksa sesuai dengan protokol penanganan Covid-19 seperti cek suhu tubuh, menggunakan hand sanitizer dan wajib masker. (metro7/sin)

Reporter : Muhammad Yasin / Hulu Sungai Tengah – Kalimantan Selatan.