2 Kasus Arisan Online Fiktif di Kotabaru, Kerugian Mencapai Rp 3,4 M
KOTABARU, metro7.co.id – Satreskrim Polres Kotabaru, Polda Kalsel berhasil mengamankan dua perempuan pelaku arisan online fiktif. Tak sedikit korban yang tertipu.
Dua orang ini diamankan polisi dari kasus yang berbeda. Modus operandi mereka sama. Pertama di Tegalrejo, Kelumlang Hilir dan kedua di Tirawan, Pulau Laut Sigam, Kotabaru.
“Yang pertama IAA perempuan (27). Tinggal.di Tegalrejo, modus operandi pelaku menawarkan arisan online fiktif,” kata Kasatrwskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, dalam jumpa pers, Rabu (13/4/2022).
Jalil mengisahkan awalnya arisan ini memang ada berjalan semestinya, sering waktu berjalan, ketika waktunya bayar ada beberapa orang yang tidak melakukan pembayaran.
Pelaku kemudian mencarikan cara agar menutupi kerugian dengan menawarkan kembali melalui grup whatsapp ke korban. Dengan iming-iming lebih besar.
“Kasus pertama ada korban yang melapor ke kami. Kerugian dua orang tersebut ditaksir Rp 224 juta. Setelah penyidik melakukan pendalaman ada sekitar 42 orang yang tertipu arisan online ini,” ungkap Jalil
Dari 42 orang total kerugian uang yang berputar di arisan mencapai Rp 1,9 M.
Adapun pelaku yang kedua atas nama LF perempuan (30), modus operandi sama, korban yang melapor dalam kasus ini 2 orang, kerugian masing Rp 8 juta dan Rp10 juta.
Setelah ditelusuri, korban yang ikut arisan fiktif ini berjumlah 80 orang. Kerugian ditaksir sekitar Rp 1,5 M
Jalil mengatakan keduanya merupakan pelaku tunggal dalam dua kasus ini. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk gaya hidup, dan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Pasal yang dikenakan yaitu 378 dan atau 372, yakni penipuan dan atau penggelapan, ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih cermat lagi dan berhati-hati dalam berinvestasi,” tuturnya
“Ketika para pelaku menjanjikan di luar batas kewajaran pasti disitu ada maksud dan tujuan,” tukas Jalil.