Banjarmasin – Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat terpaksa menembak dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) karena melawan saat penangkapan.
“Kami tangkap kedua pelaku secara terpisah namun keduanya melawan saat dilakukan penangkapan dan mencoba kabur, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas,” ucap Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Wendi Otniel Simanjuntak SIK.
Ia mengatakan, kedua pelaku Curanmor yang berhasil ditangkap itu diketahui berinisial AB (20) warga Palangka Raya Kalimantan Tengah.
Ditangkap pertama kali dan tembak di paha sebelah kiri.
Berikutnya dari hasil pengembangan tertangkap lagi pelaku lainnya yang diketahui berinisial BL alias Kai Bullah (50), warga Jalan Pelambuan gang Nuruldin Banjarmasin Barat. Ditembak di paha sebelah kanan.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DA 6032 MG jenis Honda Beat warna merah, dari kedua pelaku tersebut.
“Barang bukti kami amankan di Jalan Kalayan disalah satu rumah pelaku yang kami tangkap itu,” tuturnya saat menggelar kasus tersebut.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsekta Banjaramsin Barat, dan pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsekta Banjarmasin Barat.
Hasil pemeriksaan sementara AB dan BL dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diancam hukuman di atas lima tahun penjara.
“Saya akan melakukan tindak tegas terhadap para pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Barat, siapapun orangnya,” tegas pria berbadan atletis itu.(Metro7/Juh)