2 Warga Kecamatan Kelua Dibekuk Polisi Karena Nyabu
TANJUNG, metro7.co.id – Petugas kembali mendapati 2 pelaku penyalahgunaan barang haram diduga narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (28/11/2021) malam.
Kedua orang tersebut inisial KML alias MIL (36), warga Komplek Mahligai Indah, Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua. Dan inisial MS (25), warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua.
Mereka berdua ditangkap petugas diawali tertangkapnya KML di kediamannya disebuah rumah bedakan yang berlokasi di Komplek Mahligai Indah, Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari pengembangan kasus akhirnya, MS berhasil ditangkap petugas di kediamannya di Desa Ampukung, Kelua.
Petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip serbuk Kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,08 gram,
1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah bong, 1 buah Hp android, 1 buah kotak rokok, 1 buah sumbu diduga untuk dijadikan kompor, 1 buah skop dan uang tunai 1.000 rupiah diduga uang sisa pembelian sabu-sabu.
Dikonfirmasi, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil tangkap 2 pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu.
“Penangkapan diawali pelaporan dan pengaduan warga setempat, adanya orang yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah sewaan di Desa Karangan Putih, Kelua,” ujarnya.
Ketika Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo beserta anggotanya melakukan penggerebekan di rumah, KML tertangkap tangan diduga sedang menyabu, dan waktu digeledah petugas temukan 1 paket diduga sabu-sabu seberat 0,08 gram beserta peralatan menyabu.
Dari pengakuan KML, bahwa sabu – sabu didapat dengan cara membeli dari MS seharga 250 ribu.
MS pun berhasil ditangkap petugas kediamannya di Desa Ampukung, yang pengakuannya adalah benar membelikan sabu-sabu KML seharga 250 ribu, dari pembelian sabu-sabu mendapatkan upah 50 ribu.
Kedua orang ini beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong dan masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Tabalong.*