TANJUNG, metro7.co.id – Berbekal informasi tentang adanya pengambilan obat – obatan terlarang pada sebuah kantor jasa ekspedisi, Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan ribuan butir pil sekaligus menangkap tiga orang pelaku di kediaman masing – masing-masing pada tempat yang berbeda, Selasa (16/03).

Para pelaku yang diamankan yakni NA (21) warga Jalan Pertamina Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, DH (20) dan AH (18) keduanya warga desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 2 (dua) botol warna putih berisi obat tablet warna putih dengan penanda huruf Y pada satu sisi dan penanda strip (-) pada satu sisi lainnya, dimana 1 (satu) botol berisi 1000 tablet jadi total jumlahnya sebanyak 2000 tablet. Selain itu disertakan pula sebagai barbuk yaitu 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam ditambah 3 buah hp berbagai merek.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, S.IK., CFrA melalui Kasubbaghumas AKP Otto, membenarkan penangkapan tiga orang tersebut.

Kronologi penangkapan berawal dari informasi tentang akan adanya seseorang yang mengambil paket berisi Obat-obatan terlarang. Mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan ke Kantor Jnt., Dan saat itu petugas melihat seorang yang dicurigai dengan ciri-ciri sesuai laporan langsung membututi orang pelaku menuju rumah. Ketika pelaku masuk rumah, petugas langsung mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi NA mengaku paket tersebut dipesan oleh AH dan DH dari Desa Wirang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Petugas pun langsung memburu pelaku dan menangkap keduanya di rumah masing-masing.

AH mengakui membelikan obat tersebut melalui aplikasi belanja online dengan harga Rp. 380.000,- tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) / botol.

” Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” ujar Otto.*