BANJARMASIN – Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) daftar alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Provinsi Kalimantan Selatan, TA 2020 di Aula Gedung KH Idham Chalid Jalan Dharma Praja, No 1 Kompleks Perkantoran Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Banjarbaru, Rabu tadi.

Kotabaru menerima DIPA dan dana alokasi TKDD untuk tahun 2020 sebesar Rp 1.347.999.506 yang diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor.

Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor mengatakan kepada seluruh perangkat pemerintahan di Kalimantan Selatan untuk terus bergerak membangun daerah masing-masing dengan profesional dan transparan.

Ia meminta kepada Bupati dan Walikota agar penggunaan anggaran dapat dijaga secara efektifitas dan akuntabilitas, serta tata kelola keuangan hingga pertanggungjawabanya, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

“Kalau ada yang tidak berjalan lancar dalam penggunaan anggaran ini, dapat kita artikan wilayah tersebut menghambat pembangunan dan penggunaan APBN kita yang tentunya akan kita beri peringatan,” ujarnya.

Untuk itu, Gubernur mengingatkan kepada pemerintah daerah dan perangkat kerjanya agar dapat menjaga efektivitas dan akuntabilitasnya, serta melakukan perbaikan mulai dari perencanaan sampai pelaksaan penggunaan anggaran tersebut.

“Kami meminta komitmen dan dukungan kuat dari pemerintah daerah terhadap program pembangunan,” katanya.

Tampak hadir juga pada acara ini, seluruh kepala daerah Kabupaten dan Kota se Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala BPKAD Kotabaru, serta Kepala Bappeda Kotabaru. (metro7/syn/rel).