BARABAI, metro7.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan penahanan kepada empat tersangka kasus tindak pidana korupsi, pengadaan bahan tawas dan kimia di PDAM HST, Senin (24/5).

Keempat tersangka ini antara lain. Pertama, berinisial SBN yang merupakan Direktur PDAM HST periode Tahun 2018-2022.

Kedua, KDA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan bahan kimia tawas 2018-2019 di PDAM HST.

Ketiga, IS menjabat sebagai Direktur CV Karisma Niaga di Banjarmasin dan Keempat, AN merupakan Direktur CV Trans Media Communications di Barabai. Keduanya selaku penyedia barang terkait pengadaan tawas 2018-2019.

“Mereka ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 24 Mei hingga 12 Juni 2021. Dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Barabai,” kata Kepala Kejari HST, Trimo.

Penahanan ini, ujar Trimo, dengan dua alasan, yakni alasan subyektif dan obyektif.

Subyektif, sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Para penyidik khawatir para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan bisa mempengaruhi para saksi. “Makanya kita lakukan penahanan,” ungkapnya.

Sedangkan alasan obyektif, tutur Trimo, terkait alasan pasal yang disangkakan penyidik yaitu, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun. “Bahkan, bisa sampai 20 tahun,” tambahnya.

Untuk itu secara juridis, lanjutnya, inilah yang dilakukan penyidik. Dalam rangka kepastian hukum, keadilan hukum, dan penegakan hukum.

“Ini termasuk upaya untuk memperceoat proses penanganan perkara. Dengan dilakukan penahanan. Jadi, kami bisa bertindak secara cepat untuk segera menyelesaikan berkas dan melimpahkan ketahap pengadilan atau persidangan,” pungkasnya.

Sebelum dititipkan ke Rutan Barabai, keempat tersangka dilakukan pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Kejari HST sejak pukul 10.00 Wita.

Bahkan, sebelum diperiksa, para pelaku juga melakukan tes antigen. Hingga sekitar pukul 18.00 Wita para tersangka dibawa ke Rutan.

Sebelumnya, Pada 1 April 2021 lalu, pihak Kejari HST telah menetapkan empat orang tersangka. Dua orang dari pegawai PDAM dan dua orang lagi dari pimpinan CV penyedia barang.*