70 Pelanggar Tidak Memakai Masker Terciduk Saat Razia di Tanah Bumbu
TANAH BUMBU, metro7.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mengharapkan razia masker yang dilakukan secara intensif makin menguatkan kesadaran masyarakat setempat tentang pentingnya mencegah penularan COVID-19.
“Penegakan sudah berjalan satu minggu, kemaren di pasar minggu, tempat angkringan dan tempat karaoke. Razia yang kami lakukan dengan gencar satu minggu sebanyak empat kali, hal ini semakin menyadarkan masyarakat pentingnya menggunakan masker, khususnya ketika beraktivitas di luar rumah,” kata Kepala Satpol PP Damkar Tanbu melalui Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Mahdiansyah kepada metro7.co.id
Operasi protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP Tanah Bumbu didukung personel Dinas Kesehatan Tanbu, TNI dan Polri itu, dengan lokasi operasi di jalan transmigrasi, depan halaman kantor Kecamatan Simpang Empat.
Ia menjelaskan tentang pentingnya upaya bersama menanamkan kesadaran bahwa penggunaan masker dan kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai kebutuhan setiap individu agar tidak tertular dan menularkan COVID-19 kepada orang lain.
Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman COVID-19 yang antara lain menjadi landasan Satpol PP menggelar razia masker empat kali seminggu.
Hingga saat ini, katanya, operasi masih dalam tahapan pemberian surat pernyataan dan surat teguran untuk pelaku usaha, yang artinya belum ada pemberian sanksi.
“Sanksi kita tidak sama dengan daerah lain, hanya sanksi sosial seperti menyapu, mengumpulkan sampah,” ujarnya.
Ia mengharapkan sanksi sosial untuk mereka yang melanggar ketentuan itu efektif dalam memberikan efek jera kepada masyarakat luas. Warga yang terjaring razia karena tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun, didatangi petugas.
Mereka kemudian mendapatkan penjelasan dari petugas tentang aturan baru mengenai protokol kesehatan.
“Untuk saat ini sanksi yang diberikan kepada pelanggar perorangan hanya mengisi surat pernyataan, untuk giat hari ini kita menjaring sebanyak tujuh puluh masyararakat lebih,” ucapnya.
Kendati demikian, Mahdiansyah menyebutkan bahwa sanksi administratif bisa saja dijatuhkan kepada instansi, lembaga, atau perkantoran yang sifatnya bukan perorangan.
“Untuk dunia usaha dan lembaga akan kita kenakan sanksi administratif teguran lisan, tertulis maka izin usahanya akan ditinjau kembali dan bahkan ada kemungkinan akan dicabut. Kemudian akan kita lanjut ke Pengadilan,” tutupnya. ***