KOTABARU, metro7.co.id – Bupati Sayed Jafar menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk Jabatan Fungsional Guru Formasi tahun 2022.

SK diserahkan kepada sebanyak 99 orang. Kegiatan berlangsung di objek wisata Jetski Teluk Mesjid, Selasa (27/6).

Bupati Kotabaru menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh tenaga pendidikan yang hari ini resmi berstatus P3K di lingkup Pemkab Kotabaru.

“Saya berharap saudara menerima karunia dan amanah ini dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab. Amanah ini jangan disia-siakan tapi harus dimanfaatkan dengan sebaiknya,” kata Sayed

Ia meminta untuk menjaga dan imbangi amanah ini dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam kerja.

“Kami juga berharap saudara biasa menjaga sikap dan perilaku, jaga nama baik dan integritas sebagai abdi negara serta pelajarilah atauran-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan bagi aparatur sipil negara,” ucap Bupati

Kepala BKPSDM Kotabaru, Muhammad Yusuf menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi formasi yang tidak dapat diisi oleh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kotabaru.

“Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah seluruh P3K, jabatan fungsional guru yang telah melalui beberapa tahapan seleksi,” katanya.

Peserta berjumlah 99 orang itu terdiri dari Guru Agama Islam sebanyak 8 orang, Guru Bahasa Indonesia 2 orang, Guru Bahasa Inggris 2 orang, Guru Bimbingan Konseling 2 orang, Guru IPA 2 orang, Guru IPS 2 orang, Guru Kelas 76, Guru Matematika 2 orang, dan Guru Penjaskes 3 orang.

Yusuf berharap agar para Guru PPPK ini bisa bekerja berdasarkan tupoksi dan tetap mempedomani fakta untegritas, karena menurutnya dengan pedomani keduanya, Motto Kotabaru ” Membangun Dengan Amanah Jaya Bersama Ummat ” bisa diwujudkan

Dikesempatan ini dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Kotabaru dengan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan kantor cabang Batulicin tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kotabaru

Dan penyerahan sertifikat tanah aset milik Pemkab Kotabaru, hasil proses sertifikasi tahun 2023 yang diserahkan oleh Kepala
Kantor BPN Kotabaru dan diterima oleh Bupati Kotabaru di dampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertanahan Kotabaru. ***