BANJARMASIN, Metro7.co.id – Advokat Angga mensoroti arogansi oknum pejabat dan vaksin dalam layanan publik.

Menurutnya, masih banyak oknum pejabat yang sewenang-wenang dan mengedepankan arogansi untuk memerintahkan masyarakat untuk mengikuti kehendak mereka.

Sebenarnya, ujarnya, pejabat juga harus mengerti bahwa kewajiban yang bersangkutan untuk melayani masyarakat.

“Apabila ada oknum Pejabat yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini, mereka sebenarnya harus mengetahui ada ketentuan dalam pasal 17 ayat 2 Undang-undang Nomer 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwasa Pejabat Negara dilarang bertindak sewenang-wenang. Bila melanggar dapat dikenakan sanksi (hukuman) sebagaimana pasal 81 ayat 3 undang-undang nomer 30 tahun 2014, dengan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat,” kata Angga kepada Metro7, Senin (10/1).

Apabila perbuatan arogan dan sewenang-wenang oknum pejabat itu ada terindikasi telah melakukan pidana, bebernya, sebagaimana diatur di KUHP ataupun Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dapat dikenakan sanksi pidana.

“Oleh sebab itu, masyarakat harus berani melaporkan serta memberikan informasi kepada penegak hukum atau utamanya kepada pimpinan yang bersangkutan, apabila melihat ada oknum pejabat yang masih bertindak sewenang-wenang dan arogansi,” tegasnya.

Kritikan dan masukan dari Lembaga Berwenang yang mengawasi Pelayanan Publik seperti Ombudsman Kalsel, kata Angga, karena keluhan yang disampaikan masyarakat yang tidak puas terhadap layanan publik, harus diperhatikan dan menjadi tanggung jawab bersama.

“Sehingga kita berharap kepada Pemerintah Daerah, ketika melakukan seleksi atau pemilihan kepada pejabat yang akan menempati di pos-pos di Dinas terkait, agar memperhatikan bagaimana kualitas dari calon yang bersangkutan, sehingga jangan sampai nanti dia menduduki posisi tersebut, ternyata tidak dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana yang seharusnya,” harapnya.

Angga juga menyinggung terkait hal yang harus memperlihatkan bukti sudah divaksin jika berurusan.

Ia menyatakan, pemerintah untuk melayani masyarakat, yang artinya mereka yang saat ini menjadi Pemimpin atau Aparatur Negara, memang tugas dan fungsinya harus melayani.

“Tak dapat mengeluarkan kebijakan yang ternyata malah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Karena kewajiban Negara untuk melayani sudah diatur dalam konstitusi kita sebagaimana amanat UUD 1945. Apalagi kita memiliki undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mana tujuannya salah satunya ketentuan ini diatur adalah guna terwujudnya perlindungan dan kepentingan hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tuturnya.

Sehingga bila ada salah satu contoh Kecamatan di Kota Banjarmasin yang membuat peraturan seperti itu, sebenarnya kata Angga, kita harus tahu juga semisal peraturan tersebut dikeluarkan oleh Camat, ini sebenarnya mengatur ke intern mereka, tidak dapat dibenarkan apabila ternyata aturan itu diberlakukan untuk masyarakat luas.

“Harusnya pengaturan atau aturan yang diterbitkan itu mengatur untuk internal mengenai SOP (Standar Operasional Prosedur) atau kewajiban dari pegawainya saat melayani masyarakat, bukan mengatur ke luar,” pungkasnya.