BANJARMASIN, metro7.co.id – Baru-baru ini, Bank Kalsel dihadapkan dengan maraknya kemunculan akun-akun media sosial palsu yang mengatasnamakan Bank Kalsel.

Akun-akun tersebut menyampaikan informasi-informasi yang tidak sesuai dengan kebijakan Bank, atau HOAX. Seperti penipuan undian berhadiah, pembaharuan layanan dan perubahan tarif, jenis layanan, biaya transaksi, maupun penagihan.

Akun-akun palsu tersebut juga mengirimkan tautan dalam bentuk file APK dan link yang berpotensi terjadinya pencurian data nasabah.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel, Suriadi menegaskan, Bank Kalsel akan menyampaikan segala bentuk kebijakan/ketentuannya melalui media resmi perusahaan.

“Bank Kalsel tidak pernah menelpon, mengirimkan pesan, atau membuat pengumuman undian berhadiah, mengirim file APK dan link serta bentuk penipuan lainnya melalui media sosial
pribadi/perseorangan ” terang Suriadi, Sabtu (8/4).

Lebih lanjut, Suriadi menginformasikan bahwa akun resmi yang dimiliki oleh Bank Kalsel saat ini adalah atas nama Bank Kalsel, Bank Kalsel Syariah dan UPZ Bank Kalsel.

“Untuk akun resmi Bank Kalsel yang sudah terverifikasi centang biru adalah pada Instagram @bankkalsel. Akun resmi Bank Kalsel lainnya adalah Instagram @bankkalselsyariah dan @upzbankkalsel serta Youtube atas nama Bank Kalsel. Akun lainnya yang meniru atau
mengatasnamakan Bank Kalsel adalah PALSU. Dimohon nasabah untuk tidak memberikan informasi pribadi pada akun palsu tersebut,” tegas Suriadi.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Hal tersebut sebagaimana diatur
dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:

Pasal 35 – “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.

Pasal 51 – “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”.

Mengacu pada ketentuan tersebut, Bank Kalsel tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum dalam hal terdapat kerugian bagi Bank baik dalam bentuk finansial maupun non-finansial.

Suriadi kembali mengimbau kepada seluruh nasabah agar selalu waspada dan berhati-hati melindungi informasi pribadinya. Terdapat beberapa langkah untuk menghindari aktifitas merugikan yang dilakukan oleh para akun palsu.

“Pertama cek dahulu akun media sosialnya, pastikan akun tersebut merupakan akun resmi Bank Kalsel yang telah terverifikasi atau sebagaimana akun yang telah disampaikan sebelumnya. Jangan klik tautan/link apapun yang diberikan. Jangan langsung menuruti perintah yang diberikan akun tersebut, hal ini termasuk memberikan data diri pribadi, pastikan kembali kebenarannya, misalnya melalui Customer Service Bank Kalsel,” beber Suriadi.

Suriadi mengingatkan kembali, bahwa Bank Kalsel berkomitmen untuk melindungi data diri nasabah sebagai bentuk Rahasia Bank, yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Oleh sebab itu, kami mengimbau sekali lagi kepada para nasabah untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan selanjutnya tidak mudah memberikan informasi pribadi. Dalam hal ditemui
pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan Bank Kalsel, laporkan segera kepada kami melalui Call Center 0800 1122 000 atau dapat konfirmasi langsung melalui Kantor Bank Kalsel
terdekat,” pungkasnya.