Banjarmasin – Entah apa yang ada dipikiran Aipda SU (45) warga Jalan Guntung Payung Banjarbaru ini, sudah bekerja sebagai pengayom masyarakat selama 25 tahun malah harus berakhir dengan diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin. Pasalnya oknum anggota Polri yang sehari – hari berdinas di Kesatuan Brigade Mobil Daerah (Brimobda) Kalimantan Selatan ini tersandung kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu – Sabu.
SU diamankan petugas pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 22.00 WITA, dimana sebelumnya dimulai dari penangkapan Misran (34) warga Jalan Tembus Mantuil, dengan barang bukti 1 paket sabu – sabu seberat 0,16 Gram yang dibeli di Jalan 9 Oktober Gang Jemaah 2  Komplek 500 Banjarmasin Selatan. “Dari hasil mengamankan Misran, diketahui bahwa dirinya hanya suruhan dari SU,” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Nuryono saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (26/2) siang.
Bemodalkan keterangan inilah, jelas Nuryono pihaknya langsung melakukan pengembangan dan mengamankan SU dikawasan Jalan Lingkar Selatan persisnya di bekas pos penjagaan sebuah perusahaan plywood. Saat diamankan ternyata saat itu SU tidak sendirian, dirinya berdua dengan Rusmadi (45) warga Jalan A Yani KM 5,5 Gang Kurnia Banjarmasin Timur. “Saat berada di pos itu SO berdua sehingga langsung saja kita amankan dan diperiksa secara intensif,” tambahnya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan SU, dirinya membeli sabu – sabu dengan urunan sebesar Rp 400 ribu rupiah bersama Rusmadi yang kemudian minta dibelikan sama Misran. “Kami urunan berdua kemudian minta belikan, soalnya uang nya tidak cukup,” jelas SU.
Ketika ditanya apakah dirinya sering memakai sabu – sabu, SU hanya menjawab bukan seorang pecandu dan berdalih hanya iseng. “Iseng saja memakainya, tidak setiap hari dan ini lama tidak memakainya,” dalih SO yang sehari-hari berdinas di bagian Pelayanan Masyarakat (Yan Mas) ini.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolresta Banjarmasi dengan tuntutan sesuai UU 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(metro7/sah)