AMUNTAI, metro7.co.id – Bertempat di Desa Banyu Hirang atau di Kampung Tangguh Banua, di Kecamatan Amuntai Selatan, Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU), AKBP Afri Darmawan pimpin sosialisasi peraturan bupati No 37 tahun 2020, tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kota Amuntai, Kamis (03/09/2020).

Menurut Kapolres, kegiatan dilaksanakan agar terciptanya kesadaran Masyarakat untuk menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19, terutama dari diri sendiri maupun orang lain ataupun tempat serta benda termasuk sarana yang berpotensi penyebaran virus.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan diantaranya, selalu menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah, selalu sadar dan jaga jarak aman dengan orang disekitar, sering mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.

Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kampung Tangguh Banua, kita juga membagikan masker gratis kepada masyarakat kepada masyarakat yang melintas di area kampung setempat.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat lebih paham dan menyadari akan pentingnya kesehatan,” ucap Kapolres AKBP Afri Darmawan.

Kegiatan diikuti Komandan Kodim 1001 Amuntai, Letkol Inf Ali Ahmad Satriyadi, Wakapolres HSU, Kompol Irwan, Kasat Lantas, Iptu Jumadiono, Kasat Reskrim, Iptu M Andi Patinasarani, Kasat Pol PP HSU, Jumadi, Danramil Amuntai Selatan dan Kapolsek Amuntai Selatan. *