BANJARBARU, metro7.co.id – Deretan aktivitas mobil truk dump pengangkutan bermuatan tanah uruk kembali terlihat di tempat di kawasan Cempaka yang tidak diketahui akan dibawa kemana angkutan tersebutan.

Jika pada waktu yang lalu tidak ada lagi aktivitas Galian C di daerah kawasan Cempaka dikarena adanya larangan, namun belum lama ini kembali marak penambangan galian C di tempat itu. Dan diduga aktivitas keluar masuknya truk angkutan beroperasi aktivitasnya tidak jauh dari lokasi Pasar Galuh Cempaka.

Padahal, sudah jelas ada Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lingkaran, di mana di dalamnya tercantum larangan untuk penambangan galian C tidak diperbolehkan di Kota Banjarbaru, dikarenakan bukan perijinan galian C dan bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Selain itu, aktivitas penambangan galian C dikhawatirkan menyebabkan gangguan di lingkungan pemukiman warga sekitar, terutama banjir yang sering melanda di kawasan mereka tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Sira Joni mengatakan, dirinya saat ini belum mendapatkan informasin dan mengetahui adanya aktivitas Galian C di Kelurahan Cempaka, Selasa (10/9).

“Belum ada laporan, tim kami belum ada ke sana. Kalau memang ada atau tidak ada, kami tetap cek lokasi,” ucap Sira Joni.

Nanti kalau ada ditemukan aktivitas Galian C, DLH Kota Banjarbaru akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Disebutkannya, di Kota Banjarbaru dimanapun tidak ada lagi galian C, pemanfaatan lahan atau pun penggunaan lainnya tidak dibenarkan.

“Kami akan datang ke sana dan kami melihat kondisi di lapangan dulu,” katanya.