KOTABARU, metro7.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotabaru memberikan layanan kesehatan untuk warga Kotabaru yang tidak tercover di BPJS.

Kepala Dinas Kesehatan Erwin Simanjuntak menyebut Program itu bernama Universal Health Coverage (UHC).

“Cukup bawa KTP sudah dilayani, bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS,” kata Erwin kepada metro7, Sabtu (5/10).

UHC kata dia digunakan untuk melayani masyarakat yang tidak/belum memiliki BPJS.

“Jadi masyarakat yang belum memiliki BPJS tidak perlu lagi ngurus SKTM. Cukup bawa KTP ke fasilitas kesehatan ( Faskes) milik pemerintah akan dilayani,” jelasnya

Ia mengingatkan masyarakat perlu KTP waktu berobat, karena di KTP akan dicek apakah pasien sudah memiliki BPJS atau belum.

“Kalau belum akan kita lanjutkan ke BPJS untuk dikeluarkan BPJS nya dalam waktu 1 hari,” ujar Erwin.

“Dan iuran nya yang bayar pemerintah melalui dana UHC yang kita anggarkan di APBD,” tambahnya.

“Sebelum BPJS tetap gratis, kan sehari sudah langsung keluar BPJS nya. Jadi tanggungan BPJS. Iurannya dibayar kan oleh pemerintah melalui APBD,” tukasnya.