Aliansi Kawal Tambang Pulau Laut Datangi DPRD, Perjelas Kompensasi Tambang
KOTABARU, metro7.co.id – Sejumlah eleman masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kawal Tambang Pulau Laut mendatangi gedung DPRD Kotabaru, Senin (31/10/22).
Mereka kembali mempertanyakan kejelasan penggunaan dana kompensasi senilai Rp 700 miliar.
Para demonstran mempertanyakan keseriusan para wakil rakyat dalam mengawal kompensasi tambang pulau laut. Aksi mereka di lapangan di sambut ketua DPRD Kotabaru.
Wahyu Setiyaji kordinator aksi berkoar- bekoar bahwa dewan terkesan diam. Dalam orasinya ia menyebut realisasi kompensasi Rp 700 M oleh PT. STC di
Kotabaru ditujukan pembangunan dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur, gedung, jalan dan lainnya.
“Proyek-proyek tersebut telah berlangsung di beberapa tahun terakhir dan akan terus dilanjutkan hingga dana tersebut dapat terserap maksimal untuk kebermanfaatan bersama,” kata Wahyu.
Dikatakannya sebagaimana diketahui bahwa kompensasi Rp700 M merupakan dana yang dimaksudkan sebagai syarat pengajuan izin operasional perusahaan dalam menambang di wilayah Kotabaru.
“Maka diharapkan agar penggunaan dana tersebut dapat terserap sebaik-baiknya untuk kesejahteraan dan upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada
masyarakat Kotabaru terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh aktifitas tambang PT. STC,” ujarnya
Ia mengatakan pihak perusahaan dan pemerintah daerah telah membentuk tim kompensasi untuk mempercepat realisasi kompensasi tersebut.
Mereka terdiri dari pihak perusahaan, legislatif (DPRD), dan Eksekutif beserta dinas terkait.
“Pihak legislatif dan eksekutif berkeharusan untuk mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat Kabupaten Kotabaru,” ucap dia.
Terutama yang terdampak langsung agar realisasi kompensasi tersebut terlaksana sesuai hajat orang banyak.
Di dalam beberapa keputusan dalam forum-forum resmi bahkan beberapa tertuang dalam Memorandum of Understanding (MOU) oleh pihak-pihak berkepentingan.
Disebutkan dan dituliskan beberapa perencanaan proyek ataupun mega proyek diantaranya melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Desa Stagen.
“Ironisnya sejauh ini, proyek RSUD belum direalisasikan justru proyek-proyek yang tidak sesuai kesepakatan tersebut telah dalam proses pengerjaan,” katanya.
“Di antara plang proyek jalan tidak tercantumkan besaran dana proyek sehingga menimbulkan pertanyaan,” katanya.
Pada proyek bantuan perumahan pasca kebakaran di Jalan Fatmaraga desa Sebatung disebutkan pada forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 24 Januar 12 bahwa proyek tersebut bersumber dari dana CSR.
Namun realisasinya telah menggunakan bagian dari dana kompensasi Rp 700 M sehingga menimbulkan pertanyaan.
Realisasi yang tidak sesuai kesepakatan ini menurut dia dapat mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat atas komitmen tim kompensasi baik kepada legislatif dan eksekutif pemangku kebijakan maupun pihak perusahaan.
“Masyarakat membutuhkan realisasi kompensasi yang sesuai harapan, mampu meningkatkan mutu pelayanan publik, dan tepat sasaran serta pelaksanaannya jelas dan transparan,” tukas dia.
Atas dasar itu Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut yang menuntut : Realisasi kelanjutan pembangunan RSUD di Desa Stagen, realisasi kompensasi 700 M, oleh PT.STC harus tepat sasaran dan transparan.
Dan kejelasan dari sistem perencanaan, penunjukkan, dan pelaksanaan proyek-proyek tersebut sehingga beberapa tidak sesuai dengan kesepakatan. *