TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial MF (50) warga Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin diamankan petugas gabungan, pada Jumat (2/6/2023) dini hari.

Diketahui pelaku MF diamankan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukannya terhadap korban berinisial INY (35) warga Desa Warukin Kecamatan Tanta, Tabalong, pada Kamis 1 Mei 2023 malam.

Mengenai perkara itu. Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, membenarkan pengamanan pelaku pada waktu dini hari di jalan milik pabrik semen Desa Seradang Kecamatan Haruai, Tabalong.

“Adapun pengancaman yang dilakukan pelaku, terjadi di jalan Trans Kalsel-Kaltim Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” ujar Sutargo.

Sutargo menjelaskan bahwa korban pada awalnya dalam perjalanan pulang menuju rumah istrinya di Desa Kinarum Kecamatan Upau, Tabalong menggunakan sebuah sepeda motor metik.

“Setibanya dilokasi kejadian, tiba-tiba ada 1 unit truk warna jingga menyalip dan memepet korban hingga terjatuh ke rerumputan, korban pun bergegas bangun dan menyusul mobil truck tersebut,” jelas Sutargo.

Korban yang tidak terima lalu melemparkan 1 potong kayu obat herbal yang kebetulan saat itu korban membawanya. Alhasil mengenai kaca depan mobil truck tersebut hingga retak.

“Sopir mobil truk tersebut atau si pelaku langsung mengejar korban dan memepet lagi hingga korban terjatuh untuk ke dua kalinya pada jarak sekitar 50 meter dari tempat terjatuh yang pertama,” papar Sutargo.

Kemudian pelaku turun dan menghampiri korban sambil menodongkan benda yang menyerupai senjata api jenis pistol kepada korban sambil berucap ikam handak apa (kamu mau apa).

“Setelah dekat pelaku langsung memegang tangan kanan korban menggunakan tangan kirinya dan tangan kanannya menodong korban menggunakan benda yang menyerupai senjata api jenis pistol tersebut.

Setelah itu Pelaku memukul Korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan yang memegang benda yang menyerupai senjata api jenis pistol ke arah kepala sebelah kiri korban yang pada saat itu mengenakan helm.

Pelaku yang tidak terima kaca mobil truknya retak lalu mengambil paksa handphone milik korban sebagai jaminan, sambil berucap kalau ada uang korban bisa mengambil HP miliknya ke sebuah pabrik semen di Desa Seradang, setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Korban yang merasa dirugikan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

“Saat ini pelaku MF sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama MF dan 1 Buah senjata mainan jenis pistol,” pungkas Sutargo. ***