KOTABARU — Karena tidak disertai rincian, ajuan anggaran Koni sebanyak Rp 2 miliar, tidak diakomodir dalam APBD tahun 2012. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Kotabaru Ir H Rairajuni M Sp ketika ditemui Metro7 di Kantor Pariwisata Kotabaru, Kamis (02/02) lalu.

Dikatakannya, awalnya anggaran KONI diajukan sebagai permintaan hibah, namun Kabag Keuangan tidak berani menyetujui sejak dikeluarkannya Permendagri No 32 tahun 2011 yang melarang dana hibah pada APBD secara terus menerus. Lalu ajuan anggaran Koni tersebut disiasati dengan mengajukannya melalui Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata. Sayangnya karena tanpa rincian anggaran dari setiap cabang olahraga (Cabor), Dinas pun kemudian tidak dapat mengakomodirnya. Sementara waktu pengajuan sudah sangat mepet dengan rapat pembahasan anggaran daerah, sehingga tidak terkejar lagi kendati ajuan anggaran tesebut akan diperbaiki atau dilengkapi.
Dengan tidak diakomodirnya ajuan anggaran KONI Kotabaru pada APBD tahun 2012 tersebut, berarti seluruh Cabor otomatis tidak mendapat kucuran dana pembinaan dari KONI, sedangkan persiapan menghadapi Porprov di Kabupaten Banjar tahun 2013 mendatang, harus dilakukan.
Berkenaan dengan ini, Rairajuni berpendapat, sembari menunggu ABT, seyogyanya KONI atau Cabor berupaya mencari dana sendiri, misalnya dari beberapa perusahaan bonafid yang ada di Kabupaten Kotabaru. Sebab jika mengharapkan anggaran daerah, harus menunggu ABT bulan Oktober, dan pengajuannya pun harus melalui Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dengan rincian anggaran yang jelas.
Khusus untuk penanganan kolam renang dalam menghadapi even pertandingan atau tidak, pemeliharaannya berjalan terus dan tidak menggunakan dana yang sedikit, sebab di samping menggaji pekerja untuk perawatannya, berbagai obat-obatan harus pula disediakan. Ini pun terkendala dengan tidak terakomodirnya ajuan anggaran KONI tersebut. 
Jimmy, sebagai pengelola sementara (belum mendapat penunjukan resmi dari daerah), mengakui bahwa pengelolaan kolam renang hingga saat ini mengalami defisit anggaran jutaan rupiah, sementara pihaknya diharuskan menyetor retribusi ke daerah.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dalam hal ini mengaku belum mendapat penunjukan wewenang atas kolam renang yang dimaksud, oleh Pemkab, dalam hal ini Bupati Kotabaru, sehingga tidak bisa mengambil kebijakan pasti dalam bentuk penanganan atas nama Dinas. Metro7/ANDI