Aniaya Pria Setengah Abad, Pria Ini Ditangkap Polisi
TANJUNG, metro7.co.id – Penangkapan seorang pria berinisial MN (39) warga Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong diduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap warga Desa Jaro Kecamatan Jaro, Tabalong berinisial MDI (57) yang terjadi di sebuah kebun yang berlokasi di Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Penganiayaan MN terhadap MDI menyebabkan korban luka robek dibagian lengan sebelah kiri dan luka robek di telapak tangan bagian kanan akibat senjata tajam yang digunakan oleh MN saat terjadi perkelahian di lokasi kebun karetnya pada, Minggu (5/12/2021) sekitar jam 08.30 WITA.
Aksi perkelahian antara MN dan MDI sempat dilerai oleh istri MDI yang akhirnya MN meninggalkan TKP.
Selanjutnya istri korban melihat suaminya terluka, lalu ia meminta pertolongan kepada anaknya sehingga MDI dilarikan ke puskesmas Haruai untuk diberikan perawatan medis.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono membenarkan penangkapan seorang pria inisial MD yang diduga melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap korban inisial MDI, Rabu (8/12/2021).
Peristiwa terjadi berawal dari MN berangkat ke kebun karet menggunakan sepeda motor serta membawa sebilah parang yang digantungkan di kendaraannya, ditengah perjalanan, MN diminta berhenti oleh MDI.
“Selanjutnya MDI menanyakan harga jual tanah kebun karet milik MDI seluas 1,5 Ha. Akhirnya terjadi kesalahpahaman antara mereka berdua dan terjadilah perkelahian yang mengakibatkan MDI luka robek dengan kiri dan telapak tangan kanan,” terangnya.
SK (60), Warga Desa Bongkang selaku istri dan anak korban merasa keberatan atas peristiwa tersebut dan melaporkan ke Polsek Haruai.
Atas dasar pelaporan korban, maka Petugas gabungan berhasil tangkap MN dirumanya di Desa Bongkang pada, Selasa (07/12/2021) sekitar jam 16.00 WITA.
Dan juga petugas menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis Parang dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 56 cm beserta kumpang milik MN.
Perkara dalam proses penyidikan dan MN sudah ditahan di Polres Tabalong.*