BANJARMASIN, metro7.co.id – Sidang kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan Bupati Balangan Drs Ansharuddin pada Kamis (26/8/2021) yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali dilaksanakan dengan agenda sidang tuntutan.

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Aris Bawono Langgeng SH ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalsel yakni Agus Subagya SH, menuntut mantan orang nomor 1 di kabupaten Balangan tersebut dengan hukuman penjara selama dua tahun.

 

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun,” ungkap JPU Agus Subagya SH didepan persidangan.

 

Menurut jaksa, terdakwa Drs Ansharuddin secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

 

Seusai sidang, melalui kuasa hukumnya yakni M Mauliddin Afdie SH, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

 

“Kami menghargai tuntutan dari jaksa secara profesional sudah menyampaikan tuntutannya. Tapi dalam hal ini kami akan menyusun dan menyampaikan pledoi. Pokok-pokoknya akan bisa dilihat saat sidang pembelaan nanti,” kata Mauliddin kepada awak media di Banjarmasin.

 

Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan sendiri dijadwalkan digelar pekan selanjutnya yaitu pada Kamis (2/9/2021).

 

Terkait tuntutannya, jaksa penuntut umum mengatakan, beberapa hal menjadi pertimbangan yang memberatkan terhadap terdakwa, salah satunya yaitu, selama proses panjang persidangan hingga agenda pembacaan tuntutan, terdakwa kata jaksa tidak mengakui perbuatannya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, kalau mantan Bupati Balangan yakni Drs Ansharuddin terseret ke meja hijau sebagai terdakwa karena dugaan penipuan terkait cek kosong dan disebut gagal mengembalikan dana terkait hutang-piutang senilai Rp 1 miliar kepada saksi pelapor.