PARINGIN, metro7.co.id – DPRD Kabupaten Balangan kembali melanjutkan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tentang rancangan perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balangan, Senin (10/08).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzann dengan didampingi Wakil Ketua II H Ufi Wandi Dan dihadiri Buapati Balangan H Ansharuddin serta Anggota DPRD perwakilan Forkopimda dan beberapa kepala SKPD di jajaran Pemkab Balangan.

Nota penjelasan bupati Tentang rancangan perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 dibacakan Bupati H Ansharuddjn yang diantaranya menyampaikan, Rancangan Kebijakan umum perubahan Anggaran dan PPAS Kabupaten Balangan tahun 2020, disusun berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 12 thn 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut bupati, perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan apabila, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kaadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. *