BARABAI, metro7.co.id – Aparat gabungan dari TNI-Polri, Kejari, Satpol PP, BPBD, Dinas PPLH, dan Diskominfo HST melaksanakan operasi Yustisi penegakkan Perbup HST no 34 tahun 2020, Minggu (20/9).

Operasi Yustisi dipimpin Kasat Pol PP HST Abdul Razak, didampingi Plh Danramil 1002-02/Ilung Pelda Riyanto, Kasat Shabara Polres HST AKP Tarjono, Kasubsi Intel Kejari HST Michael YL Gaol Kasat Intel, dan Kasubsi Pidsus Agung Atmojo.

Kasat Pol PP HST, Abdul Razak mengatakan, kami bersama aparat lainnya melaksanakan operasi Yustisi penegakkan Perbup HST di dua lokasi yang berbeda.

“Pertama, di Bundaran Pasar Keramat Barabai, kedua di Bundaran Air Mancur Jalan Ir P H M Noor Barabai,” terangnya.

Operasi dimulai sejak hari ini, kata Razak, hingga 2 bulan kedepan. Menyasar warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Hari pertama, terjaring 25 orang yang tidak menggunakan masker, kami berikan sanksi teguran, sanksi sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi operasi, dan membeli masker,” imbuhnya.

Kasat Shabara Polres HST AKP Tarjono menyampaikan, kegiatan Ini suatu komitmen untuk menjalankan kebijakan-kebijakan Presiden, Kapolda, maupun Perda.

“Didasari dengan perbup HST no 34 tahun 2020, harapan kami kegiatan ini dapat mencegah penyebaran mata rantai Covid-19,” ungkapnya.

Sedangkan, Kasub Pidsus Kejaksaan Negeri HST menjelaskan, ini awal dalam pelaksanaan penegakkan Perbup, kita masih sedikit memberi kelonggaran tidak langsung menerapkan sanksi admisntrasi uang denda sebesar Rp50 ribu.

“Mudahan dengan kita turun ke lapangan, masyarakat bisa sadar diri, sadar pencegahan yang sebenarnya harus dimulai dari diri sendiri, agar angka positif di HST dapat menurun,” harapnya.

Sementara itu, Pelda Riyanto menegaskan bahwa kami TNI akan selalu mendukung kebijakan Pemda dalam penanganan pendemi Covid-19 yang sampai saat ini belum adanya tanda tanda penurunan.

Dia berharap, warga masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan Perbup HST no 34 tahun 2020 sebagai upaya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran.***