TANJUNG, metro7.co.id – Penjabat Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah mengimbau serta mengingatkan kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tabalong agar menjaga netralitas pada Pilkada 2024.

Imbauan dan peringatan tersebut Hamida sampaikan saat rapat koordinasi stakeholder dalam rangka pencegahan pelanggaran kampanye pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Tahun 2024 di Gedung Pendopo Bersinar, Rabu (11/9).

“Jadi ini peringatan buat kita semua para ASN, tolong disampaikan sampai turun ke bawahnya, bahwa netralitas kita harus dijaga, kami harapkan juga ASN kita jangan sampai terlibat di Pilkada ini,” tegas Hamida.

Ditegaskannya juga bahwa seluruh ASN yang berada dilingkup Pemkab Tabalong agar lebih berhati-hati di Pilkada kali ini. Terkhusus dalam bersosial media, karena pelanggaran serta sanksinya termasuk berat.

“Karena media online dan media sosial ini sekarang cepat tersebar dan ini juga bisa cepat sampai ke Pusat Komisi ASN,” ungkapnya.

Selanjutnya Hamida mengharapkan tidak ada terjadi lagi permasalahan ASN yang terkait pelanggaran netralitas, seperti pengalaman-pengalaman yang telah lalu.

Selain itu, Hamida juga mengharapkan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tabalong agar memberikan arahan ke bawahannya untuk berpartisipasi pada Pilkada serentak 2024.

“Mari kita menjaga Pilkada yang bersih, jujur, transparan dan bisa terselenggara dengan aman. Mari kita juga berpartisipasi, jangan sampai nanti angka partisipasi kita rendah dari tahun yang lalu, kalau bisa meningkat,” harapnya.

Pada kesempatan itu pula Hamida membacakan beberapa dasar hukum menyangkut netralitas ASN di Pemilu maupun Pilkada, diantaranya sebagai berikut :

Undang nomor 1 tahun 2015 pasal 71 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan Lurah/Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian undang-undang nomor 20 tahun 2023 pasal 2 huruf (f) menyatakan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas-asas netralitas.

Selanjutnya, undang-undang nomor 20 tahun 2023 pasal 9 ayat 2 pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan interpensi semua golongan dan partai politik.

Termasuk, peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2024 pasal II huruf (c) menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait pengusungan dirinya ataupun orang lain, sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

2. PNS dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

3. PNS dilarang mendeklarasikannya sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dan/atau menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik.

5. PNS dilarang menghujat atau menanggapi seperti like, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon maupun keterkaitan lainnya dengan bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online atau media sosial.

6. PNS dilarang foto bersama bakal pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dengan mengikuti bentuk gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. ***