TANJUNG, metro7.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung memasang banner pencegahan dan penanganan judi online, di halaman kantor dan di dalam Lapas Tanjung.

Pemasangan banner tentang pencegahan judi online itu menindaklanjuti surat edaran Sekertaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK – 3 PW.02.04 Tahun 2024, Kamis (10/10).

Dalam edaran Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Sekretaris Jenderal, Nico Afinta, tidak akan mentolerir adanya aktivitas judi online di seluruh jajaran Kemenkumham RI.

Selain itu juga memastikan akan menindak tegas bagi yang terlibat dalam perilaku yang menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, serta dapat mendorong pelaku untuk melakukan suatu tindakan pidana lanjutan tersebut.

Kemudian, didasari oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Kita akan meningkatkan pengawasan, memastikan semua jajaran bebas dan tidak terpapar judi online. Kalau saja kita dapati, akan ada teguran keras hingga hukuman disiplin,” tegasnya.

Sementara itu, Kalapas Tanjung, Hakim Sanjaya, merespon dengan sigap arahan Sekjen dengan mencetak banner anti perjudian di Lapas Tanjung.

Hakim juga menyoroti perlunya edukasi dan sosialisasi tentang bahaya perjudian, serta menegaskan komitmen Kemenkumham untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal ini.

Selain itu, larangan ini dapat menjadi langkah preventif untuk menjaga citra lembaga dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

Di samping itu, dirinya juga menginstruksikan kepada jajaran agar senantiasa menjaga diri dari judi online yang dapat merusak diri dan keluarga.

“Kami akan menindak tegas apabila ada jajaran yang melakukan judi online,” imbuhnya. ***