BANJARMASIN – Seorang isteri pengacara bersama dua temannya terpaksa berurusan dengan kepolisian karena tertangkap saat berpesta sabu-sabu di rumahnya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Ketiga pelaku tertangkap dari informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dalam sebuah penyelidikan di rumah tempat dilakukannya pesta sabu-sabu itu,” ucap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara AKP Ismet Wahyudi di Banjarmasin, Jumat.
 Ia mengatakan, isteri pengacara yang tertangkap itu diketahui berinisial LZ (40) warga Sei Miai, Banjarmasin Utara, dan dua temannya berinisial DM (45) kolektor serta RM (37) penjual batu akik warga Banjarmasin.
 Mereka bertiga ditangkap pada Kamis (5/2) malam sekitar pukul 22.00 Wita di rumah LZ yang berlokasi di Jalan Sei Miai, Banjarmasin Utara.
 Saat dilakukan penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di ventilasi rumah dan di dalam beras.
 “Kami temukan barang bukti sabu-sabu sebanyak sembilan paket seberat 4,36 gram dan saat kami geledah rumah itu. Pengacara berinisial TF tidak berada di tempat,” tuturnya saat menggelar kasus tersebut.
 Dia mengatakan, saat ini ketiga pelaku LZ, DM dan RM sudah digiring ke Polsekta Banjarmasin Utara untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terkait tindak pidana yang mereka perbuat. (metro7/fit)