PARINGIN – Saat sedang asyik bertransaksi zenit dan dextro dengan rekannya disebuah warung, Herry David alias Ajid (32) tak menyangka bakal ditangkap polisi. Padahal ia baru saja menjalankan usaha menjual zenit dan dextro tersebut.
 Penangkapan oleh kepolisian Polsek Paringin berawal dari laporan warga, kemudian dilakukan pengintaian, saat bertransaksi di salah satu warung di jalan Desa Lesung Batu, Kecamatan Paringin polisi langsung menangkap pelaku.
 Tak ada perlawanan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sebanyak 104 butir zenit (10 keping), 442 butir dextro (34 bungkus) yang disembunyikan didalam jok sepeda motor dan helm.
 “Barang bukti lainnya sejumlah uang tunai 65 ribu, hp evercross, dan sepeda motor mio Da 6776 UD,” ujar Kapolsek Paringin Iptu Akhmad Yani melalui Kanit Reskrim Ipda Syarwani, Senin (26/1). (metro7/fit)