TANJUNG, metro7.co.id – Ditengah perihnya keadaan disaat pandemi Covid-19, ditambah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang sering disebut PPKM membuat para pelaku usaha harus berpikir keras mempertahankan usahanya.

Kini di Kabupaten Tabalong pun juga ditetapkan PPKM berlevel 3 ditambah dengan diperpanjangnya masa PPKM itu sendiri hingga tanggal 23 Agustus 2021 ini.

Aturan yang diolah pemerintah ini pun yang akhirnya yang “memagari” keleluasaan roda perekonomian para pelaku usaha hingga telah membuat beberapa dari usaha masyarakat itu sendiri menjadi tutup.

Seperti halnya pelaku usaha kafe yang satu ini, Ia mengungkapkan mereka hanya bisa buka sampai dengan pukul 21.00 WITA. Bahkan pihaknya harus mengurangi jumlah karyawan mereka, akibat “cekikan” peraturan yang ditetapkan oleh penguasa negeri.

“Jam operasional kita pun jauh berkurang, masyarakat pun juga takut untuk keluar, apabila ada PPKM ini yang pasti jam kita yang awalnya 12 jam bekerja, sekarang jadi sekitar 3 jam kerja saja dan itu pun maksimal. Kemudian, banyak juga para karyawan yang diberhentikan karena PPKM,” ujar Pengelola Kafe Destino, Ibnu Dwi Cahyo, Kamis, (12/8/2021).

Pria berbadan gempal yang sering disapa Asta ini pun menyebutkan, penghsilan mereka jauh merosot disaat diberlakukannya PPKM ini.

“Penghasilan kita jauh turun disekitar 90 persen, tapi kita tidak bisa berharap lebih, karena yang kita pikirkan sekarang bagaimana caranya mensejahterakan karyawan, karena tujuan kita di awal itu membantu sesama pegawai muda yang belum punya pekerjaan, terus menambah kreatifitas mereka, dan pengalaman kerja mereka. Jadi, untuk sementara ini kita sama-sama tidak mencari untung,” kata Asta.

Kemudian, Asta mengeluhkan, kebanyakan penikmat di kafe itu berada disekitar jam 21.00 WITA, “Namun, sekarang jam 9 sudah harus tutup, kita bahkan bingung, dari siang pun sudah tidak ada orang. Jadi, dampak dari PPKM ini ya sangat berdampak buruk untuk perekonomian,” keluhnya.

Pihaknya kepada pemerintah mengharapkan solusi untuk permasalahan akan roda perekonomian masyarakat ini, “Kita juga tidak bisa menekan pemerintah untuk memberikan solusi yang berlebihan atau bagaimana, tapi setidaknya kita butuh support dari pemerintah buka sekedar meminta bantuan yang ibaratnya bantuan dana atau sebagainya, tapi setidaknya kami minta disupport, contohnya misalnya, dari pemerintah membeli produk dari usaha kami dan yang lainnya untuk konsumsi rapat, atau konsumsi pada jam istirahat mereka,” harapnya.

“Atau bergantian, untuk kafe-kafe dan tempat penjual makanan lain di setiap harinya. Paling tidak mereka bisa membantu para pencari usaha juga. Kita juga sadar pemerintah juga dalam kesulitan di masa pandemi covid-19,” ucapnya.

Pihaknya juga menuturkan, dalam masa pandemi ini sudah menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha mereka.

“Kita juga sudah menerapkan semua arahan yang telah diberikan oleh pemerintah, seperti menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan kita juga sudah menambahkan Satgas Covid-19 juga. Kemudian pintu keluar masuk juga sudah kita sediakan,” tuturnya.

Kemudian tambahnya, para pengunjung juga sudah mulai sadar akan peraturan protokol kesehatan yang telah diberlakukan di tempatnya.

“Para pengunjung yang datang pun sudah sadar dengan protokol yang ditetapkan, seperti mencuci tangan sebelum masuk, memasang kembali masker jika sudah menyantap menu yang disajikan, dan juga menggunakan hand sanitizer,” tambahnya.

Sementara itu, dari Pengelola Usaha Angkringan yang berlokasi di Kecamatan Murung Pudak, Jamani juga mengeluhkan pendapatannya akibat adanya penerapan PPKM ini.

“Karena adanya peraturan PPKM ini, kami terpaksa menutup angkringan kami, karena tidak sesuai dengan pendapatan kami,” keluhnya.

Sebelumnya, peraturan yang membatasi jam operasional hingga pukul 22.00 WITA saja sudah membuat pendapatan mereka menjadi menurun. “Apalagi, jam operasional dikurangi hingga pukul 21.00 WITA, karena kami buka angkringan itu dari setelah magrib untuk persiapan, kalau jam 21.00 WITA sudah tutup, itu sangat tidak memungkinkan untuk melanjutkan usaha lagi. Jadi, kami menutup total angkringan kami sampai masa PPKM berakhir,” pungkasnya.*