Bagian Hukum Setda dan Kejari Kotabaru Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan
KOTABARU, metro7.co.id – Bagian Hukum Setda Kotabaru bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru mensosialisasikan peraturan perundang-undangan.
Yaitu tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara terkait dengan Pelayanan Hukum dan Konsultasi Hukum sekaligus launching Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis.
Kegiatan berlangsung di aula Kantor Bupati di Sebelimbingan, Selasa (02/07/2024).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kotabaru, Minggu Basuki mewakili Bupati Kotabaru menyampaikan sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada perangkat daerah tentang peran jaksa selaku pengacara negara.
“Dimana Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegak hukum, pertimbangan hukum dan tindakan lain,” kata Minggu
Minggu mengatakan JPN juga berperan sebagai penasehat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
“Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini bisa menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik diluar maupun didalam pengdilan serta dapat memberikan pelayanan hukum yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum,” tuturnya.
Menurut dia dengan adanya Pos Pelayanan Hukum ini, sebagai upaya mendekatkan jaksa dengan masyarakat, sehingga nanti masyarakat terkait pelayanan yang diberikan merasa mudah khususnya pelayanan perdata.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru Hadrami, menuturkan sosialisasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terhadap seluruh pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintan Kabupaten Kotabaru tentang gambaran hukum yang dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan berkordinasi dengan Kejari. Sosialisasi ini termasuk juga pencegahan sehingga kesadaran hukum dalam melakukan kegiatan (melanggar) bisa diminimalisir,” ucapnya
Rencananya kata dia akan dibuka Pos Pelayanan Hukum yang titiknya ada di Kantor Bupati di Sebelimbingan, di Sekwan DPRD Kotabaru dan Siring Laut di Tourist Informasi Center (TIC).
Serta di Radio Gema Saijaan (RGS) Kotabaru, untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang Hukum.
Pelaksana Harian Kepala Kejari Kotabaru Satria Irawan mengucapakan terimakasih atas kerjasama ini, dimana nanti katanya pelayanan hukum ini disebut PERAHU (Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis).
Adapun launching Pos Pelayanan PERAHU diresmikan langsung Asisten I Setda Kotabaru bersama pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Bupati Kotabaru, Kepala SKPD, camat serta kepala desa di lingkungan Kabupaten Kotabaru dengan narasumber Kasi Perdata dan TUN Dyofa Yudistira.