KOTABARU, metro7.co.id – Pemilu semakin mendekati, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotabaru pun melaksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dalam pertemuan ini dihadiri Bawaslu, KPU, partai politik, pemerintah daerah, polres, akademisi, organisasi dan pers.

Ini guna menguatkan koordinasi dan menyamakan persepsi dalam penyelenggaraan pemilu. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Surya. Selasa (25/07/2023).

Gakkumdu dibentuk bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, administrasi, dan lainnya. Agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan undang-undang.

Sentra Gakkumdu menjadi kesatuan yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Polres

Pertemuan ini merupakan bagian dari langkah-langkah pencengahan agar dapat meminimalisir tindak pidana serta penanganan pelanggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024.

“Fasilitasi Senta Gakkumdu ini untuk penguatan peran serta masyarakat dan fungsi Sentra Gakkumdu dalam mengoptimalisasikan pelanggaraan tindak pidana Pemilu Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamamd Erfan menekankan mulai maraknya alat peraga yang dipasang diberbagai tempat, meski belum masuk kampanye. Erfan selaku Bawaslu menyampaikan tentang aturan dan tata cara pemasangan alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi pemilu tahun 2024.

Ia berharap alat peraga kampaye dapat dipasang atau sesuai dengan peraturan yang ada. “Kepada peserta yang hadir untuk saling sharing dan berdiskusi terkait materi serta

Bawaslu juga berharap pemerintah daerah yang berwenang saat ini, khususnya Satpol-PP menuntaskan alat peraga kampanye sesuai aturan dan tata cara alat peraga kampanye pemilu tahun 2024.

Kegiatan ini juga diisi diskusi dengan narasumber dari KBO Satreskrim Polres dan Kasi Intel Kejari Kotabaru. Pihak polres menyampaikan peran serta penegak hukum terpadu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Sementara Kejaksaan Negeri Kotabaru menyampaikan materi tentang praktik politik uang dalam pemilu serta peran kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu 2024 melalui Gakkumdu. *