PARINGIN, metro7.co.id – Borneo Law Firm (BLF) menginginkan kliennya atas nama H Edward Manurung dibebaskan dari statusnya sebagai terdakwa perkara pidana terkait menghalangi kegiatan pertambangan yang didalamnya masih terkait sengketa lahan dengan PT Paramitha Cipta Sarana, Balangan.

Menurut Direktur BLF, DR Muhammad Pazri selain tidak memiliki bukti yang kuat, prosedur penetapan kliennya sebagai tersangka sendiri cacat hukum.

“Pertama, penyidik tidak memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka dan tak memiliki alat bukti yang sah,” ujarnya di Pengadilan Negeri Paringin, Selasa (19/4) sore.

Kedua, ujar Pazri prosedur penetapan status kliennya tersebut tidak melalui tahapan yang semestinya.

“Tiba-tiba saja ditetapkan sebagai tersangka, padahal dulu ada sidang perdata, adanya laporan polisi atas kasus yang sama sedang berjalan dan belum ada putusan dan ini ranah perdata, tanah klien kami yang diduga diserobot, itukan aneh,” katanya.

Pazri mempertanyakan kapasitas penyidik yang tiba-tiba saja menetapkan status tersangka terhadap kliennya, dan berujung pada persidangan pidana di Pengadilan Negeri Paringin

“Dari mana dasarnya penetapan tersangka itu, bukti tidak tidak kuat prosesur tidak jelas,” tandasnya.

Bukan itu saja, Pazri juga meminta pemulihan nama baik kliennya karena bukti di pengadilan menyatakan bahwa kliennyalah secara sah memiliki tanah yang disengketa tersebut.

“Sertifikat kepemilikan tanah atas nama klien kami, sah secara kordinat, silsilah dan diakui oleh BPN saat menjadi saksi. Maka sangat beralasan jika klien kami mempertahankan tanah miliknya itu,” ucap Pazri.

Dikatakannya, perkara ini sebenarnya tidak memiliki unsur pidana tetapi hanya perdata. Dan seharusnya pihak perusahaanlah yang mengganti rugi atas tanah ini.

“Beberapa kali mediasi sampai ke persidangan perdata pihak perusahaan berjanji akan mengganti rugi tanah klien kami tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Namun akhirnya tiba-tiba klien kami dijadikan tersangka. Menurut bukti-bukti sebenarnya tidak ada unsur pidana dan meminta majelis hakim membebaskan klien kami atas segala tuduhan itu,” paparnya.

Untuk diketahui, tanah milik H Edward Manurung di desa Hukai km 80-81 kecamatan Juai, kabupaten Balangan diduga tertumpang tindih dengan PT Paramitha Cipta Sarana untuk dijadikan jalan houling sebanyak 5.132 meter persegi dari total 13.871 meter persegi.

Dipaparkan Pazri, jika dilihat dari silsilah tanah yang terungkap di persidangan, perolehan tanah PT Paramitha Cipta Sarana berasal dari saksi atas nama Ali Pandi dan Murdiansyah, padahal keduanya mengaku di persidangan, tanah mereka tidak pernah dijual ke perusahaan.

Bahkan saksi atas nama Ali Pandi juga ada melaporkan ke Polres Balangan terkait peristiwa jual beli tanah miliknya terhadap perusahaan dan orang-orang yang diduga memalsukan tandatangan milik Ali Pandi.

“Sebenarnya klien kami hanya ingin tanah miliknya diganti sesuai harga yang berlaku. Beberapa kali sudah dilakukan mediasi hingga sidang perdata namun pihak perusahaan hingga saat ini belum melakukan pembayaran sesuai kesepakatan hingga akhirnya H Edward Manurung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Balangan dan berujung di sidangkan di Pengadilan Negeri Paringin,” tutupnya.