PARINGIN, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan musnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dari 40 kasus pidana, kamis (18/8/2022).

Adapun untuk pemusnahan barbuk tersebut terdiri dari berbagai macam kasus, dari 20 gram sabu, senjata tajam hingga 5000 butir obat-obatan.

Kajari Balangan La Kanna, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan dari sejak awal Januari hingga Agustus 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang kami musnahkan mulai dari sabu, senjata tajam, obat-obatan terlarang, handphone dan minuman keras,” kata Kejari kepada awak media.

Menurut dia, pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan dari barang-barang bukti tersebut.

Lebih lanjut, pada hari ini semua barang bukti telah habis pihaknya musnahkan sehingga tidak ada lagi barang bukti yang tertinggal pada ruang barang bukti di Kejari Balangan.

Sehingga, diharapkan nantinya setiap barang bukti yang menimbulkan risiko baik dalam penyalahgunaan dan penyimpangan akan segera pihaknya musnahkan, serta dia berharap semua jajaran Kejari dapat berkomitmen bersama-sama.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Balangan, Sugeng Wibowo mengungkapkan dari sejumlah barang bukti di maksud di dapat dari berbagai perkara yang di tangani pihaknya.

Seperti, untuk kasus narkotika sendiri ada sebanyak 31 perkara yaitu sabu dengan berat total 20 gram, senjata tajam ada empat buah dan obat-obatan sekitar kurang lebih sebanyak 5000 butir, serta 36 buah handphone.

Kemudian, ia menjelaskan bagaimana teknis untuk pemusnahan dari sejumlah barang bukti tersebut kepada pewarta.

“Bentuk pemusnahannya sendiri untuk sabu dan obat-obatan kita gunakan blender, untuk senjata tajam kita potong menggunakan gerinda dan handphone kita hancurkan dengan palu serta barang lainnya kita bakar,” jelas Sugeng. ***