PARINGIN, metro7.co.id – Pencuri satu buah Handphone dan sejumlah uang tunai di sebuah rumah Kelurahan Paringin Kota, Kabupaten Balangan, akhirnya di ringkus jajaran Polsek Paringin, Jum’at (10/07/2020) pukul 09.00 Wita.

PS. Kanit Reskrim Polsek Paringin, Brigadir Jamaluddin menerangkan kronologis kejadian, dimana pada hari Selasa 7 Juli 2020 Sekitar pukul 00.10 Wita, pelapor masuk kedaIam kamar tidur dan meletakkan handphone miliknya jenis Redmi Note 3 warna silver beserta uang tunai sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) di samping tempat tidurnya.

Sekitar pukul 05.00 Wita pelapor bangun tidur dan melihat handphone beserta uang tunai miliknya sudah tidak ada lagi.

Karena merasa dicuri dan tidak terima handphone dan uang miliknya hilang akhirnya korban melaporkan kejadi tersebut ke Mapolsek Paringin Kota.

Berdasarkan laporan dan penyelidikan, didapatlah pelaku pencurian yang merupakan seorang pria berinisial AS (24) masih warga Kelurahan Paringin Kota.

Dari penggeledahan dikediaman pelaku diarea Terminal Paringin, polisi mendapati barang bukti berupa satu buah Handphone Xiomi Redmi Note 3.

Atas perbutannya pelaku digiring Ke Mapolsek Paringin guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. ***