PARINGIN, metro7.co.id – Edisi di Bulan April 2024, Polres Balangan kembali gelar pengungkapan kasus dengan Enam Laporan Polisi (LP) yang telah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Balangan, Aula Polres Balangan, Rabu (03/04/2023).

Dalam Enam LP tersebut terdapat ada Tujuh tersangka yang mana terdiri dari pencuri bermotor (Curanmor), pencurian Handphone, dan peredaran uang palsu.

Disampaikan Wakapolres Balangan, Kompol Muhammad Irfan dalam Press Release, didalam kasus curanmor terdapat 6 sepeda motor yang diamankan oleh Polres Balangan.

“Kami telah mengamankan pelaku dan juga enam barang bukti berupa motor yang telah dicuri oleh tersangka, jadi untuk masyarakat kami himbau harus berhati-hati dan juga untuk kasus curanmor tersebut sangatlah meresahkan masyarakat,” jelasnya disaat kegiatan Press Release.

Selain itu, Polres Balangan juga mengungkap kasus uang palsu yang terjadi di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan dengan inisial MM dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Modus dari pelaku uang palsu adalah membeli barang barang dengan nilai kecil yang kemudian dibayarkan dengan uang palsu bernilai Rp 100.000.

Dari keterangan si pelaku, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari iklan di e-commerce yang kemudian dia beli awalnya Rp. 1.000.000 uang palsu yang berharga Rp. 100.000.

Kemudian si pelaku membelanjakan uang palsu tersebut ke salah satu warung di tempatnya dengan alasan candaan dan korban saat itu tidak teliti melihat uang tersebut karena terjadi saat malam.

Polres Balangan bekerjasama dengan Polres lainnya akan berusaha mengungkap jaringan uang palsu tersebut dengan melacak si pengirim.

“Di Polda lain juga banyak kejadian serupa, di jawa banyak. Makanya kita mau melihat bagaimana modus-modus masing-masing pelaku agar diketahui siapa sebenarnya aktor intelektualnya,” kata Irfan.

Wakapolres berharap, kasus uang palsu dapat terungkap dengan mengetahui siapa saja yang terjaring dalam penjualan uang palsu tersebut.

“Untuk saat ini masih pelaku saja yang kita amankan dan langkah kedepannya kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan maraknya peredaran uang palsu,” pungkasnya.

Polres Balangan juga nanti akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dengan harapan dapat mengganti uang palsu yang didapat korban.

Terakhir, Polres Balangan mengungkap kasus pencurian Handphone dengan pelaku inisial N di Kecamatan Juai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***