PARINGIN, metro7.co.id – Aset lahan daerah Kabupaten Balangan yang di jadikan lahan pertambangan batu bara ilegal di di Desa Batu Piring, Kecamatan Paringin (Minduin) kini telah dilakukan penutupan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan dan diback up oleh Polres Balangan, (23/04/2024).

Saat dilakukan penutupan tersebut, terlihat tidak ada lagi aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Beda saat sebelum penutupan terlihat banyak alat berat dan truk beraktivitas bebas di lokasi.

Dilokasi tersebut ternyata tersisa seng pembatas di bagian depan yang akhirnya digunakan untuk memasng spanduk larangan aktifitas masyarakat di lokasi tersebut,

Diketahui lokasi tersebut sempat berlangsung aktivitas penambangan ilegal, Karena itulah, Setda Balangan mengirimkan surat pada Polres Balangan dan Kodim 1001/HSU-BLG untuk membantu meminta pengamanan sejak Maret lalu.

Sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan SKPD terkait untuk menentukan langkah yang diambil. Hingga akhirnya dilakukan pematauan langsung ke lokasi melalui operasi gabungan.

Meski pada saat pengamanan aset pemda tersebut tidak ada lagi aktifitas hanya tersisa kondisi tanah yang sudah berubah penuh lubang galian.

Sekda Balangan Sutikno menambahkan, untuk penindakan diserahkan kepada aparat penegakan hukum namun yang pasti dari Setda berupaya mengamankan aset pemda.

“Kami mengamankan aset agar tidak ada aktifitas masyarakat, untuk penindakan kami serahkan ke APH,” ujarnya.

Sebelumnya Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan Kamrani mengatakan aset lahan tersebut menjadi aset sejak 2019 yang merupakan tukar guling dari PT Adaro Indonesia untuk pembebasan lahan di Desa Wonorejo Kecamatan Juai. *